Sejarah

Perumda Pincuran Gadang Kota solok sebagai BUMD milik pemerintah kota solok di bentuk berdasarkan PERDA No. 10 tahun 1982 tentang pendirian perusahaan daerah air minum kota madya daerah. Tingkat II solok, namun sejarah menunjukan bahwa kota solok telah mempunyai system pelayanan air minum sejak tahun 1923 yang di bangun oleh pemerintah hindia belanda saat itu, dengan memanfaatkan sumber mata air pincuran gadang yang berjarak sekita 5 km meter dari pusat kota dan sampai tahun 1980 di kelola oleh pemerintah kota solok melalui dinas air minum kota solok.

Pada tahun 1978, dimulai pembangungan sumber air tabek puyuh di wilayah kabupaten solok, oleh pemerintah pusat dengan bantuan pemerintah belanda dalam program six cities water supply project (mensuplai air di enam kota ), dan dapat di selesaikan pada tahun 1981.

Tahun 1989 dibangun sumber mata air tabik sebagai penambah kapasitas air tabek puyuh, dengan sasaran perkembangan permukiman di kota solok. Tahun 1981, untuk mengelola asset yang selesai tersebut dibentuk BPAM ( Badan Pengelola Air Minum) kota solok melalui keputusan dirjen cipta karya departemen pekerjaan umum yang secara structural bertanggung jawab kepusat melalui proyek air bersih sumatera barat di tingkat propinsi.

 

Tahun 1982 dibentuklah perusahaan daerah air minum kota solok berdasar perda no. 10 tahun 1982, pengelolaan secara penuh dilaksanakan sejak tahun 1984 berdasarkan keputusan menteri pekerjaan umum No. 496/KPTS/1984 tanggal 15 desember 1984 yang di tuangkan dalam berita acara penyerahan pengelolaan prasarana dan sarana air bersih/minum menteri PU kepada gurbernur KDH TK.I sumatera barat kepada daerah tingkat II kotamadya solok dengan berita acara nomor. 20/PK/DSB/1984 tanggal 16 desember 1984.

Perusahaan telah berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penyediaan dan pelayanan air minum yang sehat dan memenuhi syarat bagi masyarakat di kota solok.

Usaha- usaha tersebut di wujudkan dalam kegiatan sebagai berikut:

  • Mendapatkan air baku yang merukan bahan pokok produksi air.

  • Mengolah air baku menjadi yang siap digunakan.

  • Mendistribusikan air yang telah diolah kepada para pelanggan, baik umum, instansi pemerintah/TNIPOLRI, maupun per orangan.