Tata Cara Permohonan Informasi Publik PDAM Kota Solok

Untuk PPID PDAM Kota Solok diperbolehkan kepada seluruh Masyarakat yang menginginkan Informasi Publik dengan cara :

Tata Cara Permohonan Informasi Publik:

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon.
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
  3. Menerima tanda bukti permohonan.
  4. Menerima tanda terima informasi publik.

BIAYA:

  • Pada Prinsipnya Perumda Air Minum Pincuran Gadang Kota Solok tidak meminta Biaya atas permintaan data, akan tetapi abila diperlukan karena permintaan data yang sudah diminta terlalu banyak akan diminta biaya fotocopy sesuai data yang diminta.

WAKTU

Tata Cara Permohonan Informasi Publik:

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon.
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
  3. Menerima tanda bukti permohonan.
  4. Menerima tanda terima informasi publik.

WAKTU

a.  Pengajuan Informasi Publik Ditujukan Langsung ke Direktur setiap Hari Kerja Harus Disertakan Nomor Hp yang meminta agar mudah dihubungi oleh PPID PDAM Kota Solok.

b. Waktu Balasan Informasi Publik yang diminta maksimal 7 (Tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi publik