Sejarah PDAM KOTA SOLOK

Sejarah PDAM Pincuran Gadang Kota Solok

Sejarah awal berdirinya Perusahaan Daerah Air Minum Pincuran Gadang Kota Solok dimulai pada tahun 1982 dengan diterbitkannya PERDA No. 10 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Solok. Akan tetapi berdasarkan sejarah, wilayah Kota Solok sebenarnya telah mempunyai sistem pelayanan air minum bagi masyarakat sejak Tahun 1923 yang dibangun saat itu oleh Pemerintah Hindia Belanda. Sistem air minum yang ada sebelum jaman kemerdekaan tersebut dibangun dengan memanfaatkan Sumber Mata Air Pincuran Gadang yang berjarak sekitar 5 Km dari pusat kota. Sistem penyediaan air minum peninggalan jaman Belanda tersebut kemudian dikelola oleh Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Air Minum Kota Solok hinggaTahun 1980.

Sebenarnya pada Tahun 1978 telah dimulai pembangunan Sumber Air Tabek Puyuh di wilayah Kabupaten Solok. Program tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang mendapat bantuan dari Pemerintah Belanda dalam program Six Cities Water Supply Project (menyuplai air di enam kota). Program tersebut dapat diselesaikan pada Tahun 1981.

Pada Tahun 1989 terdapat pembangunan Sumber Mata Air Tabik sebagai penambah kapasitas air Tabek Puyuh dengan sasaran utama perkembangan pemukiman yang mulai marak di Kota Solok. Sebelumnya pada Tahun 1981 dibentuk Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kota Solok melalui Keputusan Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum yang secara struktural bertanggung jawab ke Pusat melalui Proyek Air Bersih Sumatera Barat di tingkat provinsi. Tugas BPAM adalah untuk mengelola asset-asset yang telah selesai dibangun tersebut.

Setahun setelah pembentukan BPAM, pada Tahun 1982 dibentuklah PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Solok berdasarkan PERDA No. 10 Tahun 1982. Pengelolaan air minum secara penuh oleh PDAM Kota Solok dilaksanakan sejak Tahun 1984 dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 496/KPTS/1984 Tanggal 15 Desember 1984 yang dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Air Bersih/ Minum dari Menteri PU kepada Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Barat dan kepada Daerah Tingkat II Kotamadta Solok dengan Berita Acara No. 20/PK/DSB/1984 Tanggal 16 Desember 1984.

Perusahaan telah berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penyediaan dan pelayanan air minum yang sehat dan memenuhi syarat bagi masyarakat Kota Solok.

Usaha-usaha yang telah dilaksanakan Perusahaan dalam melaksanakan fungsi sebagai penyedia dan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Solok adalah berupa;

  1. Mendapatkan air baku yang cukup yang merupakan bahan pokok produksi air.
  2. Mengolah air baku menjadi air yang siap digunakan sesuai standar baku mutu yang ditetapkan instansi terkait.
  3. Mendistribusikan air yang telah diolah tersebut kepada para pelanggan, baik pelanggan umum maupun Instansi Pemerintah/ TNI-POLRI, dan pelanggan perorangan.